BARAK.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan
Keputusan ini membuat status tersangka yang sebelumnya diberikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” tegas Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung pada Selasa (2/7/2024).
Menindaklanjuti surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.
Berdasarkan surat perintah tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana.
Kemudian, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar menggelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” jelas tim kuasa hukum Polda Jabar.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menambahkan, atas dasar kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar mengeluarkan surat penetapan tersangka berdasarkan surat tanggal 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan pada hari yang sama.
“Berdasarkan surat penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,” tambahnya.
Polda Jabar juga menyebutkan bahwa berita acara penangkapan telah dibuat pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh tersangka.
Namun, keputusan praperadilan yang dikeluarkan Hakim Eman Sulaeman membatalkan seluruh proses penetapan tersangka dan penangkapan tersebut.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin, 1 Juli 2024, dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.
Pada Jumat, 5 Juli 2024, sidang beragendakan penyerahan kesimpulan.
Baca Juga: 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap: LBH Medan Desak Ungkap Dalang Intelektual
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikabulkan oleh hakim.
“Sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir,” ujar Insank Nasruddin, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Keputusan yang diambil oleh Hakim Eman Sulaeman ini tentunya membawa angin segar bagi Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya.
Keputusan tersebut membuktikan bahwa proses hukum yang dijalani harus berlandaskan pada alat bukti yang kuat dan tidak boleh ada penyimpangan dalam penetapan tersangka.
Kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 memang menjadi perhatian publik.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Dengan keputusan praperadilan ini, diharapkan bisa memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat.
Insank Nasruddin menyatakan bahwa keputusan hakim ini merupakan kemenangan atas keadilan.
“Kami percaya bahwa keadilan akhirnya terwujud. Keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi Pegi Setiawan, tetapi juga bagi penegakan hukum yang berlandaskan pada bukti dan prosedur yang benar,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Pegi Setiawan dapat melanjutkan hidupnya tanpa status tersangka yang sebelumnya membelenggu.
Namun, kasus pembunuhan Eky dan Vina tetap menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku sebenarnya dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang benar dan tidak boleh ada kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tutup Eman Sulaeman. (*)