Barak ID
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • google news
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
Home Berita Peristiwa
Pegi setiawan bebas, hakim eman sulaeman mengabulkan praperadilan bagi pegi dan membatalkan status tersangka dari polda jabar.

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan bagi Pegi dan membatalkan status tersangka dari Polda Jabar.

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan

Syarif Husein Editor: Syarif Husein
9 Juli 2024 | 03:42 WIB
in Peristiwa
A A

BARAK.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Praperadilan

Keputusan ini membuat status tersangka yang sebelumnya diberikan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan menjadi tidak sah.

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” tegas Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Pegi Setiawan Cianjur Dituduh sebagai Anak Eks Bupati Cirebon, Netizen Ngaku Mantan Timses Tantang Tes DNA

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung pada Selasa (2/7/2024).

Menindaklanjuti surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat perintah tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang narapidana.

Kemudian, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar menggelar perkara untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” jelas tim kuasa hukum Polda Jabar.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menambahkan, atas dasar kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar mengeluarkan surat penetapan tersangka berdasarkan surat tanggal 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan pada hari yang sama.

“Berdasarkan surat penangkapan tersebut, termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,” tambahnya.

Polda Jabar juga menyebutkan bahwa berita acara penangkapan telah dibuat pada tanggal yang sama dan ditandatangani oleh tersangka.

Namun, keputusan praperadilan yang dikeluarkan Hakim Eman Sulaeman membatalkan seluruh proses penetapan tersangka dan penangkapan tersebut.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin, 1 Juli 2024, dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum.

Pada Jumat, 5 Juli 2024, sidang beragendakan penyerahan kesimpulan.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap: LBH Medan Desak Ungkap Dalang Intelektual

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikabulkan oleh hakim.

“Sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir,” ujar Insank Nasruddin, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).

Keputusan yang diambil oleh Hakim Eman Sulaeman ini tentunya membawa angin segar bagi Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya.

Keputusan tersebut membuktikan bahwa proses hukum yang dijalani harus berlandaskan pada alat bukti yang kuat dan tidak boleh ada penyimpangan dalam penetapan tersangka.

Kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 memang menjadi perhatian publik.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Dengan keputusan praperadilan ini, diharapkan bisa memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat.

Insank Nasruddin menyatakan bahwa keputusan hakim ini merupakan kemenangan atas keadilan.

“Kami percaya bahwa keadilan akhirnya terwujud. Keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi Pegi Setiawan, tetapi juga bagi penegakan hukum yang berlandaskan pada bukti dan prosedur yang benar,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, Pegi Setiawan dapat melanjutkan hidupnya tanpa status tersangka yang sebelumnya membelenggu.

Namun, kasus pembunuhan Eky dan Vina tetap menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku sebenarnya dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang benar dan tidak boleh ada kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tutup Eman Sulaeman. (*)

Tags: Eman SulaemanHakimKebebasanPegi SetiawanPraperadilan
Share60Tweet37SendShareSendPin13

Baca Juga

Bebasnya pegi setiawan asal cirebon memunculkan sosok lain dengan nama sama di cianjur, jaket mewah pegi setiawan cianjur jadi sorotan.
Peristiwa

Jaket Mewah Pegi Setiawan Cianjur Saat Tes DNA Memunculkan Kecurigaan Baru

Editor: Rini Yosi
15 Juli 2024 | 03:00 WIB

BARAK.ID – Kebebasan Pegi Setiawan, yang sebelumnya menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, telah memicu gelombang pertanyaan baru....

Lebih Lengkap
Mantan kapolda jawa barat, irjen (purn) anton charliyan, meminta maaf kepada pegi setiawan atas kasus salah tangkap yang dialaminya.
Peristiwa

Mantan Kapolda Jawa Barat Memohon Maaf kepada Pegi Setiawan atas Kasus Salah Tangkap, Warganet: Cuma Dapat Berkah!

Editor: Syarif Husein
14 Juli 2024 | 03:42 WIB

BARAK.ID - Irjen (Purn) Anton Charliyan, mantan Kapolda Jawa Barat, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Pegi Setiawan, korban salah...

Lebih Lengkap
Pegi setiawan bantah kenal iptu rudiana, ayah eky. Desakan publik menguat agar rudiana diperiksa terkait kasus vina cirebon.
Peristiwa

Pegi Setiawan Angkat Bicara Soal Iptu Rudiana: “Agar Kasus Ini Terang Benderang”

Editor: Syarif Husein
14 Juli 2024 | 02:47 WIB

BARAK.ID - Pegi Setiawan, yang baru saja menghirup udara bebas setelah permohonan praperadilannya dikabulkan, akhirnya angkat bicara mengenai sosok Iptu...

Lebih Lengkap
Hotman paris mendesak pemeriksaan tim penyidik kasus vina cirebon 2016, fokus pada bap, soroti dpo, dan tuntut keadilan bagi korban.
Peristiwa

Hotman Paris Desak Pemeriksaan Tim Penyidik Kasus Vina Cirebon 2016: “Kunci Ada di BAP”

Editor: Syarif Husein
14 Juli 2024 | 02:39 WIB

BARAK.ID - Pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus pembunuhan Vina...

Lebih Lengkap

Terpopuler

No Content Available

Berita Terbaru

Dunia

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

7 Juni 2025 | 02:32 WIB
Dunia

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

7 Juni 2025 | 02:21 WIB
Dunia

Rusia Hujani Ukraina dengan Serangan Udara Balasan, Tewaskan Warga Sipil dan Hancurkan Infrastruktur

7 Juni 2025 | 02:09 WIB
Dunia

Serangan Rusia Rusak Jalur Kereta di Kiev, Enam Rute Dialihkan

7 Juni 2025 | 01:08 WIB
Dunia

Balas “Operasi Jaring Laba-Laba”, Rusia Luncurkan Serangan Masif ke Ukraina

7 Juni 2025 | 00:54 WIB
Nasional

19 PMI Dijadikan PSK di Dubai

11 April 2025 | 17:31 WIB
Peristiwa

PT Kianho Siantar Toba Logistik Dilaporkan ke Disnaker Sumut

18 Maret 2025 | 16:07 WIB
Regional

Syaiful Amin Lubis Gugat Wali Kota Pematangsiantar Terkait Pemberhentian dari PDAM Tirta Uli

14 Maret 2025 | 19:06 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 29 Juli 2024

29 Juli 2024 | 02:34 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 28 Juli 2024

28 Juli 2024 | 02:23 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 27 Juli 2024

27 Juli 2024 | 02:42 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 26 Juli 2024

26 Juli 2024 | 02:16 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Redaksi
  • Media Kit

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com