BARAK.ID – Pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan.
Hotman Paris Desak Pemeriksaan Tim Penyidik Kasus Vina Cirebon 2016
Hotman mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tim penyidik yang menangani kasus ini pada tahun 2016.
“Saya minta dibentuk tim pencari fakta untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyidikan tahun 2016, kunci untuk mengungkap kebenaran ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat itu,” tegas Hotman.
Hotman menekankan pentingnya menggali informasi dari pihak yang menyusun BAP tersebut.
Baca Juga: Pati Kembali Diguncang Kasus Penyelundupan Motor Bodong, Warganet: Pantas Dijuluki Kampung Maling!
Ia juga mempertanyakan apakah tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebut dalam BAP pernah dipanggil atau diperiksa oleh kepolisian.
“Dalam BAP 2016, peran ketiga DPO ini diuraikan dengan sangat detail, termasuk merek motor yang mereka gunakan, anehnya, sekarang tiba-tiba mereka dianggap fiktif,” ungkap Hotman.
Hotman juga menyayangkan fokus publik yang teralihkan pada pembebasan terpidana, sementara pelaku sesungguhnya masih bebas berkeliaran.
Ia berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang sebenarnya.
“Keluarga korban hanya bisa pasrah dan berharap pada kepolisian dan kejaksaan untuk menemukan pelaku yang sebenarnya, mereka ingin keadilan ditegakkan,” ujar Hotman.
Hotman Paris dikenal sebagai pengacara yang vokal dalam menyuarakan keadilan bagi korban kejahatan.
Ia kerap kali menggunakan platform media sosialnya untuk menyoroti kasus-kasus yang dianggapnya penting dan mendesak pihak berwajib untuk mengambil tindakan.
Kasus Vina Cirebon sendiri merupakan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
Vina dan kekasihnya, Eki, ditemukan tewas di sebuah tempat kos di Cirebon.
Kasus ini sempat mandek selama bertahun-tahun sebelum akhirnya kembali mencuat setelah Pegi Setiawan, salah satu terpidana dalam kasus ini, dibebaskan melalui putusan praperadilan. (*)