Barak ID
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • google news
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
Home Berita Nasional
Sebanyak 19 pmi dijadikan psk (pekerja seks komersial) di dubai. Saat ini, tujuh di antaranya telah kembali ke tanah air.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Abdul Kadir Karding.

19 PMI Dijadikan PSK di Dubai

Widya Sanari Editor: Widya Sanari
11 April 2025 | 17:31 WIB
in Nasional
A A

BARAK.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dubai. Kasus tersebut melibatkan eksploitasi terhadap PMI yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Belasan PMI Dijadikan PSK di Dubai

Dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (11/4/2025), Karding mengungkapkan bahwa terdapat 19 kasus TPPO yang menimpa PMI di Dubai. Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara 12 lainnya masih dalam proses hukum dan berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.

“Sebanyak 19 PMI menjadi korban eksploitasi seksual di Dubai. Saat ini, tujuh di antaranya telah kembali ke Tanah Air, sedangkan 12 lainnya masih dalam proses hukum dan mendapatkan perlindungan di shelter KJRI,” ujar Karding.

Lebih lanjut, Karding menjelaskan bahwa para PMI tersebut awalnya melarikan diri dari majikan mereka akibat tergiur janji gaji besar yang ditawarkan pihak lain. Dalam perjalanan, mereka akhirnya bertemu dengan muncikari yang kemudian memperkerjakan mereka sebagai PSK.

“Mereka awalnya kabur dari majikan dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Namun, di tengah perjalanan, mereka justru diperkenalkan kepada muncikari dan akhirnya mengalami eksploitasi seksual,” jelasnya.

Untuk menangani kasus ini, BP2MI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) serta KJRI Dubai guna memastikan perlindungan terhadap PMI yang menjadi korban TPPO. Karding menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 260 Tahun 2015, pengiriman PMI sektor domestik ke Uni Emirat Arab masih dilarang. Oleh karena itu, para pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi dikategorikan sebagai pekerja migran non-prosedural.

“Mereka yang menjadi korban dalam kasus ini adalah pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural, tanpa melalui jalur resmi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, Karding juga memastikan bahwa salah satu korban bernama Eni Roheti, yang sempat menjadi sorotan dalam kasus ini, berada dalam kondisi aman.

Sebagai upaya pencegahan, ia mengimbau para PMI untuk tidak meninggalkan majikan secara ilegal. Hal ini dikarenakan status kepergian yang tidak sah meningkatkan risiko eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.

“KJRI Dubai bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi terus aktif mengadakan sosialisasi mengenai bahaya TPPO kepada PMI, agen penempatan (tadbeer), serta komunitas masyarakat Indonesia di sana,” pungkas Karding. (*)

Tags: Abdul Kadir KardingDubaiMenteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)Pekerja Migran Indonesia (PMI)Pekerja Seks Komersial (PSK)Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Share60Tweet38SendShareSendPin14

Baca Juga

No Content Available

Terpopuler

No Content Available

Berita Terbaru

Dunia

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

7 Juni 2025 | 02:32 WIB
Dunia

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

7 Juni 2025 | 02:21 WIB
Dunia

Rusia Hujani Ukraina dengan Serangan Udara Balasan, Tewaskan Warga Sipil dan Hancurkan Infrastruktur

7 Juni 2025 | 02:09 WIB
Dunia

Serangan Rusia Rusak Jalur Kereta di Kiev, Enam Rute Dialihkan

7 Juni 2025 | 01:08 WIB
Dunia

Balas “Operasi Jaring Laba-Laba”, Rusia Luncurkan Serangan Masif ke Ukraina

7 Juni 2025 | 00:54 WIB
Nasional

19 PMI Dijadikan PSK di Dubai

11 April 2025 | 17:31 WIB
Peristiwa

PT Kianho Siantar Toba Logistik Dilaporkan ke Disnaker Sumut

18 Maret 2025 | 16:07 WIB
Regional

Syaiful Amin Lubis Gugat Wali Kota Pematangsiantar Terkait Pemberhentian dari PDAM Tirta Uli

14 Maret 2025 | 19:06 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 29 Juli 2024

29 Juli 2024 | 02:34 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 28 Juli 2024

28 Juli 2024 | 02:23 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 27 Juli 2024

27 Juli 2024 | 02:42 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 26 Juli 2024

26 Juli 2024 | 02:16 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Redaksi
  • Media Kit

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com