Barak ID
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • google news
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending
Home Berita Peristiwa

PT Kianho Siantar Toba Logistik Dilaporkan ke Disnaker Sumut

Widya Sanari Editor: Widya Sanari
18 Maret 2025 | 16:07 WIB
in Peristiwa
A A

BARAK.ID – PT Kianho Siantar Toba Logistik dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Laporan tersebut diajukan secara resmi oleh Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners mewakili Efendi Sidabutar, seorang mantan pekerja yang mengaku mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Dalam pengaduan yang diajukan pada Senin (17/2/2025) tersebut, kuasa hukum menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk kecelakaan kerja yang berujung pada cacat permanen, pengabaian hak jaminan sosial, hingga pemberhentian sepihak tanpa kompensasi yang layak.

Cacat Permanen Tanpa Penanganan Memadai

Efendi Sidabutar mengalami kecelakaan kerja pada 8 Juli 2023 saat menjalankan tugasnya di PT Kianho Siantar Toba Logistik. Insiden tersebut menyebabkan jari tengah dan kelingking tangan kanannya mengalami cacat permanen. Namun, pihak perusahaan diduga tidak memberikan perhatian atau penanganan medis yang memadai.

“Kecelakaan itu mengakibatkan cacat yang berdampak pada kemampuan kerja klien kami, tetapi perusahaan mengabaikan tanggung jawab mereka untuk memberikan perawatan yang layak,” ujar Ferry SP Sinamo, kuasa hukum Efendi, saat ditemui di Pematangsiantar.

Menurutnya, penanganan pascakecelakaan merupakan hak pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun, dalam kasus ini, hak tersebut diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan.

30 Tahun Bekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Selain dugaan pengabaian terhadap kecelakaan kerja, laporan juga mengungkapkan bahwa selama 30 tahun bekerja di PT Kianho Siantar Toba Logistik (1993-2023), Efendi tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menyebabkan dirinya tidak memiliki perlindungan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja.

“Kami menemukan fakta bahwa klien kami telah bekerja selama tiga dekade tanpa didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Ferry.

Padahal, Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Efendi juga mengaku tidak memiliki jadwal kerja yang jelas. Ia diharuskan bekerja setiap hari, termasuk hari Minggu, tanpa hari libur. “Selama bekerja, saya tidak pernah mendapatkan hak cuti atau istirahat. Bahkan, hari libur nasional pun saya tetap masuk kerja,” ujar Efendi.

Upah Borongan, Tanpa Tunjangan dan Cuti

Sistem pengupahan di PT Kianho Siantar Toba Logistik turut menjadi sorotan. Efendi menerima gaji berdasarkan sistem borongan. Namun, perusahaan diduga tidak memenuhi hak-hak pekerja lainnya, termasuk upah lembur, tunjangan, dan cuti tahunan.

“Walaupun sistem borongan diterapkan, hak-hak pekerja seperti upah lembur dan hak cuti tetap harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ferry.

Ia menegaskan bahwa pemberi kerja tidak bisa menggunakan sistem pengupahan borongan sebagai alasan untuk mengabaikan hak normatif pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 hingga 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja di luar jam kerja normal.

Menurut Ferry, Efendi juga tidak pernah menerima hak cuti tahunan yang seharusnya menjadi hak wajib bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu.

Pemberhentian Sepihak Tanpa Kompensasi

Selain berbagai dugaan pelanggaran hak, Efendi mengaku diberhentikan secara sepihak oleh PT Kianho Siantar Toba Logistik tanpa kompensasi yang layak.

“Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa pesangon sesuai aturan,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pembayaran pesangon merupakan pelanggaran terhadap Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Tim kuasa hukum telah melampirkan berbagai bukti pendukung dalam laporan mereka, termasuk surat kuasa, kronologi pemecatan sepihak, serta dua surat somasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada pihak perusahaan.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Ferry SP Sinamo mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Kianho Siantar Toba Logistik.

“Kami meminta Disnaker untuk memproses laporan ini secara profesional dan memastikan hak-hak klien kami dipulihkan. Pelanggaran terhadap hak normatif pekerja adalah persoalan serius yang memerlukan perhatian segera,” tegasnya.

Menurutnya, jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hak pekerja di Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, PT Kianho Siantar Toba Logistik belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan. (*)

Share68Tweet43SendShareSendPin15

Baca Juga

Serangan udara besar-besaran mengguncang ukraina menyebabkan sedikitnya empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka.
Dunia

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

Editor: Widya Sanari
7 Juni 2025 | 02:32 WIB

Barak.id - Serangan udara besar-besaran kembali mengguncang Ukraina pada Jumat dini hari (6/6/2025), ketika Rusia melancarkan rentetan rudal dan drone...

Lebih Lengkap
Balasan operasi jaring laba-laba diprediksi bisa lebih mengerikan dari setelah serangan drone besar-besaran dari pihak ukraina.
Dunia

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

Editor: Widya Sanari
7 Juni 2025 | 02:21 WIB

Barak.id - Ketegangan antara Rusia dan Ukraina kembali memuncak setelah serangan drone besar-besaran dari pihak Ukraina menghantam salah satu pangkalan...

Lebih Lengkap
Serangan udara rusia skala besar, sebagai respons atas serangan drone ukraina yang sebelumnya menghantam fasilitas militer moskow.
Dunia

Rusia Hujani Ukraina dengan Serangan Udara Balasan, Tewaskan Warga Sipil dan Hancurkan Infrastruktur

Editor: Widya Sanari
7 Juni 2025 | 02:09 WIB

Barak.id - Ketegangan di medan perang Ukraina kembali meningkat tajam setelah Rusia meluncurkan serangan udara skala besar sebagai respons atas...

Lebih Lengkap
Serangan udara rusia pada malam hari menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalur kereta di kiev, wilayah ibu kota ukraina.
Dunia

Serangan Rusia Rusak Jalur Kereta di Kiev, Enam Rute Dialihkan

Editor: Widya Sanari
7 Juni 2025 | 01:08 WIB

Barak.id – Serangan udara Rusia pada malam hari kembali mengguncang Ukraina, kali ini menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur perkeretaapian di...

Lebih Lengkap

Terpopuler

No Content Available

Berita Terbaru

Dunia

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

7 Juni 2025 | 02:32 WIB
Dunia

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

7 Juni 2025 | 02:21 WIB
Dunia

Rusia Hujani Ukraina dengan Serangan Udara Balasan, Tewaskan Warga Sipil dan Hancurkan Infrastruktur

7 Juni 2025 | 02:09 WIB
Dunia

Serangan Rusia Rusak Jalur Kereta di Kiev, Enam Rute Dialihkan

7 Juni 2025 | 01:08 WIB
Dunia

Balas “Operasi Jaring Laba-Laba”, Rusia Luncurkan Serangan Masif ke Ukraina

7 Juni 2025 | 00:54 WIB
Nasional

19 PMI Dijadikan PSK di Dubai

11 April 2025 | 17:31 WIB
Peristiwa

PT Kianho Siantar Toba Logistik Dilaporkan ke Disnaker Sumut

18 Maret 2025 | 16:07 WIB
Regional

Syaiful Amin Lubis Gugat Wali Kota Pematangsiantar Terkait Pemberhentian dari PDAM Tirta Uli

14 Maret 2025 | 19:06 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 29 Juli 2024

29 Juli 2024 | 02:34 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 28 Juli 2024

28 Juli 2024 | 02:23 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 27 Juli 2024

27 Juli 2024 | 02:42 WIB
Trending

Kode Morse Hamster Kombat 26 Juli 2024

26 Juli 2024 | 02:16 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Redaksi
  • Media Kit

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Dunia
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Trending

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com