BARAK.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan Bebas Ginting alias Bulang (B) sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.
Bebas Ginting, Ketua AMPI Karo Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Begini Tampangnya!
Bebas Ginting diduga kuat sebagai otak di balik aksi keji ini dengan memberikan perintah serta dana kepada dua pelaku eksekutor.
Bebas Ginting, yang dikenal sebagai mantan Ketua AMPI Karo, bersama dua pelaku lainnya, RAS dan YT, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Peristiwa pembakaran terjadi pada dini hari tanggal 27 Juni 2024 di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo.
Baca Juga: Keberadaan Iptu Rudiana Masih Misterius
Tindakan mereka yang terekam kamera pengawas CCTV di sekitar rumah korban kini menjadi bukti kuat di tangan kepolisian.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang. Ia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, pada Kamis (11/7/2024) petang.
Bebas Ginting merupakan warga Jalan Veteran, Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Penetapan dirinya sebagai tersangka adalah hasil dari penyidikan mendalam yang melibatkan 28 saksi serta analisis forensik komunikasi antara Bulang dan para eksekutornya.
Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka.
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” ujar Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Tragis, Suami di Solok Bunuh Istri Hamil Delapan Bulan
Peran Bebas Ginting
Menurut hasil penyidikan, Bebas Ginting memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak pertalite dan solar yang dicampur dan kemudian digunakan untuk membakar rumah korban.
Perintah ini disampaikan dengan jelas oleh Bebas Ginting kepada kedua pelaku eksekutor, yang kemudian melaksanakan aksi tersebut tanpa ragu.
“Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelas Kombes Hadi Wahyudi.
Motif di balik aksi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, namun rekaman CCTV memberikan gambaran yang sangat jelas tentang keterlibatan para pelaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat profesi korban sebagai wartawan.
Hal ini menambah kekhawatiran tentang kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di daerah tersebut.
Kasus ini juga mengundang perhatian dari berbagai pihak yang mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Sementara itu, Polda Sumut terus berupaya mengungkap motif sebenarnya di balik aksi pembakaran ini.
Kombes Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. (*)