BARAK.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dubai. Kasus tersebut melibatkan eksploitasi terhadap PMI yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Belasan PMI Dijadikan PSK di Dubai
Dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (11/4/2025), Karding mengungkapkan bahwa terdapat 19 kasus TPPO yang menimpa PMI di Dubai. Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara 12 lainnya masih dalam proses hukum dan berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
“Sebanyak 19 PMI menjadi korban eksploitasi seksual di Dubai. Saat ini, tujuh di antaranya telah kembali ke Tanah Air, sedangkan 12 lainnya masih dalam proses hukum dan mendapatkan perlindungan di shelter KJRI,” ujar Karding.
Lebih lanjut, Karding menjelaskan bahwa para PMI tersebut awalnya melarikan diri dari majikan mereka akibat tergiur janji gaji besar yang ditawarkan pihak lain. Dalam perjalanan, mereka akhirnya bertemu dengan muncikari yang kemudian memperkerjakan mereka sebagai PSK.
“Mereka awalnya kabur dari majikan dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Namun, di tengah perjalanan, mereka justru diperkenalkan kepada muncikari dan akhirnya mengalami eksploitasi seksual,” jelasnya.
Untuk menangani kasus ini, BP2MI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) serta KJRI Dubai guna memastikan perlindungan terhadap PMI yang menjadi korban TPPO. Karding menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 260 Tahun 2015, pengiriman PMI sektor domestik ke Uni Emirat Arab masih dilarang. Oleh karena itu, para pekerja yang berangkat melalui jalur tidak resmi dikategorikan sebagai pekerja migran non-prosedural.
“Mereka yang menjadi korban dalam kasus ini adalah pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural, tanpa melalui jalur resmi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, Karding juga memastikan bahwa salah satu korban bernama Eni Roheti, yang sempat menjadi sorotan dalam kasus ini, berada dalam kondisi aman.
Sebagai upaya pencegahan, ia mengimbau para PMI untuk tidak meninggalkan majikan secara ilegal. Hal ini dikarenakan status kepergian yang tidak sah meningkatkan risiko eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.
“KJRI Dubai bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi terus aktif mengadakan sosialisasi mengenai bahaya TPPO kepada PMI, agen penempatan (tadbeer), serta komunitas masyarakat Indonesia di sana,” pungkas Karding. (*)